I. Hal – Hal Utama Tentang Halal dan Haram
1. Asal segala sesuatu adalah Mubah
Dalam Islam, bahwa asal segala sesuatu itu
yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram
kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ yang mengharamkannya. “Apa saja yang Allah halalkan dalam
KitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan maka dia adalah
haram, sedang apa yang Ia diamkan maka hal itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena
itu terimalah dari Allah kemaafanNya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak akan
lupa sedikitpun”. Kemudian Rasulullah
membaca ayat : dan Tuhanmu tidak lupa
(Hadits Riwayat Hakim dan Bazzar)
2. Menentukan Halal dan Haram semata-mata Hak Allah
Islam telah memberikan suatu batas wewenang
untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari
tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang
agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata di tangan Allah.
Dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 116, yang
artinya : “Dan janganlah kamu berani
mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidahmu dengan dusta yaitu
bahwa ini halal dan ini haram, karena kamu hendak berbuat dusta atas (nama)
Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak
akan dapat bahagia”.
3. Mengharamkan yang halal dan Menghalalkan yang
Haram sama dengan Syirik
Dalam Hadits Qudsi Allah berfirman, “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap
yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan itu kemudian
membelokkan mereka dari agamanya dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku
halalkan kepada mereka serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku
dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya” (Riwayat Muslim).
Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang
halal dapat disamakan dengan syirik. Al Quran menentang keras terhadap sikap
orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, serta
tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan
dan binatang yang baik-baik padahal Allah tidak mengizinkannya.
Dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 87-88,
yang artinya : “Hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik(dari) apa yang telah Allah
halalkan buat kamu dan jangan kamu melewati batas karena sesungguhnya Allah
tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki
yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik dan takutlah kamu kepada
Allah zat yang kamu imani”.
4. Mengharamkan yang Halal akan berakibat timbulnya
Kejahatan dan Bahaya
Allah tidak akan menghalalkan sesuatu
kecuali yang baik dan tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek. Islam
mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya,
sedang seluruh bentuk bahaya hukumnya haram.Sebaliknya yang bermanfaat,
hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya, hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya kalau manfaatnya lebih
besar maka hukumnya halal.
Dalam Al Quran surat Al A’raf ayat 157, yang
artinya : “Mereka (Ahli kitab) itu
mengetahui dia (nama Muhammad) tertulis disisi mereka dalam Taurat dan Injil
dengan tugas untuk mengajak kepada kebajikan dan melarang kemungkaran dan
menghalalkan kepada mereka yang
baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang tidak baik, serta mencabut beban
dan belenggu yang ada pada mereka”.
5. Setiap yang Halal tidak memerlukan Yang Haram
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali
dengan memberikan ganti yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu. Allah
telah mengharamkan zina dan liwath, tetapi dibalik itu Allah berikan gantinya
berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minuman-minuman keras yang
memabukkan, tetapi dibalik itu Allah memberikan gantinya berupa minuman yang
lezat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani.
6. Apa saja yang Membawa Haram adalah Haram
Apabila Islam telah mengharamkan sesuatu,
wasilah dan cara apapun yang dapat membawa pada perbuatan haram , hukumnya
adalah haram. Dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelaku itu
sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang luas sekali termasuk semua
orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta maupun sikap.
7. Bersiasat terhadap Hal ang Haram, Hukumnya
adalah Haram
Islam mengharamkan semua siasat untuk
berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat Syaitan.
Termasuk siasat menemakan sesuatu yang haram dengan nama lain dan mengubah
bentuk, padahal intinya itu juga.
8. Niat baik tidak melepaskan yang Haram
Masalah haram tetap dinilai haram betapapun
baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama hal
itu tidak dibenarkan oleh Islam, selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai
alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Islam selamanya menginginkan tujuan
yang suci dan caranyapun harus suci juga.
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 172,
yang artinya : “Hai orang-orang yang
beriman makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu”.
9.. Menjauhkan diri dari Syubhat karena takut
terlibat dalam Haram
Islam memberikan suatu garis yang disebut
wara’ atau bersikap berhati-hati karena takut berbuat haram. Dengan sifat ini
seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat
sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat yang haram.
10. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketapan
undang-undang Nya berarti halal untuk segenap manusia. Dan apa saja yang
diharamkan , haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari
kiamat.
11. Melakukan yang terlarang dalam keadaan terpaksa
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 173,
yang artinya : “Lalu siapa dalam keadaan
terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya
karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Belas Kasih”.
Setiap manusia sekalipun boleh tunduk pada
keadaan darurat, dia tidak boleh menjatuhkan dirinya pada keadaan darurat itu
dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri pada pangkal
halal dengan terus berusaha mencarinya sehingga dengan demikian dia tidak akan
tersentuh dengan haram atau mempermudah darurat.
II.Masalah Makanan dan Minuman
1.
Islam Menghalalkan yang Baik
Islam memanggil manusia supaya makan hidangan besar yang baik
yang telah disediakan oleh Allah, yaitu Bumi lengkap dengan isinya.
Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168,
yang artinya : “Hai manusia, makanlah
segala sesuatu yang ada di Bumi ini yang halal dan baik dan jangan kamu
mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan
bagi kamu”.
2.
Pengharaman dan Hikmahnya
a.
Bangkai
Bangkai yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha
manusia yang memang sengaja menyembelih atau dengan berburu. Diharamkannya
bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar yaitu sebagai berikut :
-
Naluri manusia yang sehat, pasti tidak akan
makan bangkai dan diapun menganggapnya kotor. Makan bangkai itu adalah suatu
perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan martabat manusia.
-
Binatang yang mati pada umumnya disebabkan karena
penyakit atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya.
-
Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak
membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh penyakit dan kelemahan
sehingga mati dan hancur.
b.
Darah yang mengalir
Diharamkan darah yang mengalir adalah karena kotor dan tidak mungkin jiwa
manusia yang bersih suka kepadanya.
c.
Daging babi
Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukai memakan
daging babi, karena makanan dari babi itu kotor dan najis. Ilmu kedokteran
sudah mengakui bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya karena salah satu
sebab timbulnya cacing pita dan bakteri yang membunuh didalam tubuh manusia
adalah karena makan daging babi.
d.
Binatang yang disembelih bukan karena Allah
Dengan menyebut nama asma Allah, berarti itu suatu pemberitahuan dahwa
Allah lah yang menjadikan binatang hidup
ini dan kini telah memperkenankan untuk menyembelihnya.
3.
Macam-macam Bangkai
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3, yang
artinya : “Telah diharamkan atas kamu
bangkai, darah, daging babi, binatang disembelih bukan karena Allah, yang
(mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari
atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang
buas, kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala”.
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh
syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang dan ikan dengan semua
jenisnya dari berbagai macam binatang yang hidup di dalam air.
Binatang laut semuanya halal. Allah
menyerahkan sepenuhnya kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai
modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin dan tidak
menyiksanya.
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96,
yang artinya : “Dihalalkan bagi kamu
binatang buruan laut dan makanannya sebagai perbekalan untuk kamu dan untuk
orang-orang yang berlayar”.
4.
Penyembelihan menurut Syara’
Penyembelihan itu sebagai syarat halalnya
binatang. Rahasia penyembelihan itu adalah melepaskan nyawa binatang dengan jalan
yang paling mudah yang kiranya meringankan dan tidak menyakitinya.
Penyembelihan itu harus dilakukan di leher karena tempat ini yang lebih mudah
mematikan binatang. Binatang (hewan) dan manusia sama-sama makhluk Allah yang
hidup dan bernyawa. Manusia tidak boleh begitu saja mencabut nyawa binatang tersebut tanpa minta
izin kepada penciptaNya yang mencipta seluruh isi bumi ini. Oleh karena itu
dengan menyebut asma Allah merupakan suatu pemberitahuan izin Allah untuk
menyembelih binatang tersebut.
5.
Khamar (Arak)
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol
yang memabukkan. Semua yang memabukkan
itu adalah arak dan setiap arak adalah Haram (Hadist Riwayat Muslim).
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap
tegas terhadap masalah Arak, tidak lagi dipandang kadar minumannya sedikit atau
banyak. Minuman apapun kalau banyaknya
itu memabukkan, maka sedikitnyapun adalah Haram (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Oleh karena itu,
tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor, memproduksi, membuka warung arak
atau bekerja di tempat penjualan arak.
Rasulullah
SAW, melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1). Yang memerasnya, (2). Yang
minta diperaskannya, (3). Yang meminumnya, (4). Yang membawanya, (5) Yang minta
diantar (yang memesan) nya, (6). Yang menuangkannya, (7).Yang menjualnya, (8).
Yang makan hasil penjualannya, (9). Yang membelinya, (10). Yang minta
dibelikannya.
Khamar adalah penyakit bukan obat, sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit
dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena
itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram (Hadits Riwayat Abu
Daud).
Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91 yang
artinya : “Hai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan
Syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya
bermaksud mendatangkan permasalahan
dan kebencian diantara kamu sebab khamar dan judi menghalangi kamu untuk ingat
Allah dan shalat. Apakah kamu tidak berhenti ?”