Halal dan Haram

Halal dan Haram dalam Islam
I. Hal – Hal Utama Tentang Halal dan Haram
1.    Asal segala sesuatu adalah Mubah
Dalam Islam, bahwa asal segala sesuatu itu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ yang mengharamkannya. “Apa saja yang Allah halalkan dalam KitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan maka dia adalah haram, sedang apa yang Ia diamkan maka hal itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafanNya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun”. Kemudian Rasulullah membaca ayat : dan Tuhanmu tidak lupa (Hadits Riwayat  Hakim dan Bazzar)    
2.  Menentukan Halal dan Haram semata-mata Hak Allah
Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata di tangan Allah.
Dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 116, yang artinya : “Dan janganlah kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidahmu dengan dusta yaitu bahwa ini halal dan ini haram, karena kamu hendak berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia”.
3.   Mengharamkan yang halal dan Menghalalkan yang Haram sama dengan Syirik
Dalam Hadits Qudsi Allah berfirman, “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan itu kemudian membelokkan mereka dari agamanya dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya” (Riwayat Muslim).
Oleh karena itu, mengharamkan sesuatu yang halal dapat disamakan dengan syirik. Al Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, serta tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik padahal Allah tidak mengizinkannya.
Dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 87-88, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik(dari) apa yang telah Allah halalkan buat kamu dan jangan kamu melewati batas karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu imani”.
4.   Mengharamkan yang Halal akan berakibat timbulnya Kejahatan dan Bahaya
Allah tidak akan menghalalkan sesuatu kecuali yang baik dan tidak mengharamkan sesuatu kecuali yang jelek. Islam mengharamkan sesuatu yang halal itu dapat membawa satu keburukan dan bahaya, sedang seluruh bentuk bahaya hukumnya haram.Sebaliknya yang bermanfaat, hukumnya halal. Kalau suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, hal tersebut hukumnya haram. Sebaliknya kalau manfaatnya lebih besar maka hukumnya halal.
Dalam Al Quran surat Al A’raf ayat 157, yang artinya : “Mereka (Ahli kitab) itu mengetahui dia (nama Muhammad) tertulis disisi mereka dalam Taurat dan Injil dengan tugas untuk mengajak kepada kebajikan dan melarang kemungkaran dan menghalalkan kepada mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang tidak baik, serta mencabut beban dan belenggu yang ada pada mereka”.
5.  Setiap yang Halal tidak memerlukan Yang Haram
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali dengan memberikan ganti yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu. Allah telah mengharamkan zina dan liwath, tetapi dibalik itu Allah berikan gantinya berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minuman-minuman keras yang memabukkan, tetapi dibalik itu Allah memberikan gantinya berupa minuman yang lezat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani.
6. Apa saja yang Membawa Haram adalah Haram
Apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, wasilah dan cara apapun yang dapat membawa pada perbuatan haram , hukumnya adalah haram. Dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelaku itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang luas sekali termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta maupun sikap.
7.  Bersiasat terhadap Hal ang Haram, Hukumnya adalah Haram
Islam mengharamkan semua siasat untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat Syaitan. Termasuk siasat menemakan sesuatu yang haram dengan nama lain dan mengubah bentuk, padahal intinya itu juga.
8. Niat baik tidak melepaskan yang Haram
Masalah haram tetap dinilai haram betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama hal itu tidak dibenarkan oleh Islam, selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranyapun harus suci juga.
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 172, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu”.
9.Menjauhkan diri dari Syubhat karena takut terlibat dalam Haram
Islam memberikan suatu garis yang disebut wara’ atau bersikap berhati-hati karena takut berbuat haram. Dengan sifat ini seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat yang haram.
10. Sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang
Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketapan undang-undang Nya berarti halal untuk segenap manusia. Dan apa saja yang diharamkan , haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat.
11.   Melakukan yang terlarang dalam keadaan terpaksa
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 173, yang artinya : “Lalu siapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Belas Kasih”.

Setiap manusia sekalipun boleh tunduk pada keadaan darurat, dia tidak boleh menjatuhkan dirinya pada keadaan darurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri pada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan haram atau mempermudah darurat. 

II.Masalah Makanan dan Minuman
1.       Islam Menghalalkan yang Baik
Islam memanggil  manusia supaya makan hidangan besar yang baik yang telah disediakan oleh Allah, yaitu Bumi lengkap dengan isinya.
Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168, yang artinya : “Hai manusia, makanlah segala sesuatu yang ada di Bumi ini yang halal dan baik dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu”.  
2.       Pengharaman dan Hikmahnya
a.       Bangkai
Bangkai yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja menyembelih atau dengan berburu. Diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar yaitu sebagai berikut :
-          Naluri manusia yang sehat, pasti tidak akan makan bangkai dan diapun menganggapnya kotor. Makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan martabat manusia.
-          Binatang yang mati pada umumnya disebabkan karena penyakit atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya.
-          Supaya manusia selalu memperhatikan  binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh penyakit dan kelemahan sehingga  mati dan hancur.
b.      Darah yang mengalir
Diharamkan darah yang mengalir adalah karena kotor dan tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya.
c.       Daging babi
Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukai memakan daging babi, karena makanan dari babi itu kotor dan najis. Ilmu kedokteran sudah mengakui bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya karena salah satu sebab timbulnya cacing pita dan bakteri yang membunuh didalam tubuh manusia adalah karena makan daging babi.
d.      Binatang yang disembelih bukan karena Allah
Dengan menyebut nama asma Allah, berarti itu suatu pemberitahuan dahwa Allah lah yang menjadikan binatang  hidup ini dan kini telah memperkenankan untuk menyembelihnya.

3.       Macam-macam Bangkai
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya : “Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala”.
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang dan ikan dengan semua jenisnya dari berbagai macam binatang yang hidup di dalam air.
Binatang laut semuanya halal. Allah menyerahkan sepenuhnya kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin dan tidak menyiksanya.
Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96, yang artinya : “Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya sebagai perbekalan untuk kamu dan untuk orang-orang yang berlayar”.
4.       Penyembelihan menurut Syara’
Penyembelihan itu sebagai syarat halalnya binatang. Rahasia penyembelihan itu adalah melepaskan nyawa binatang dengan jalan yang paling mudah yang kiranya meringankan dan tidak menyakitinya. Penyembelihan itu harus dilakukan di leher karena tempat ini yang lebih mudah mematikan binatang. Binatang (hewan) dan manusia sama-sama makhluk Allah yang hidup dan bernyawa. Manusia tidak boleh begitu saja  mencabut nyawa binatang tersebut tanpa minta izin kepada penciptaNya yang mencipta seluruh isi bumi ini. Oleh karena itu dengan menyebut asma Allah merupakan suatu pemberitahuan izin Allah untuk menyembelih binatang tersebut.
5.       Khamar (Arak)
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Semua yang memabukkan itu adalah arak dan setiap arak adalah Haram (Hadist Riwayat Muslim).
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah Arak, tidak lagi dipandang kadar minumannya sedikit atau banyak. Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnyapun adalah Haram (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Oleh karena itu, tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor, memproduksi, membuka warung arak atau bekerja di tempat penjualan arak.
Rasulullah SAW, melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1). Yang memerasnya, (2). Yang minta diperaskannya, (3). Yang meminumnya, (4). Yang membawanya, (5) Yang minta diantar (yang memesan) nya, (6). Yang menuangkannya, (7).Yang menjualnya, (8). Yang makan hasil penjualannya, (9). Yang membelinya, (10). Yang minta dibelikannya.
Khamar adalah penyakit bukan obat, sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram (Hadits Riwayat Abu Daud).

Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan Syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud mendatangkan permasalahan dan kebencian diantara kamu sebab khamar dan judi menghalangi kamu untuk ingat Allah dan shalat. Apakah kamu tidak berhenti ?”